Fitrah di sini adalah fitrah iman dan Islam, suci dari kekufuran dan kemusyrikan, sebab Islam tidak mengenal dosa waris. Maka dari itu, dalam Islam tidak mengenal “anak haram”. Yang disebut haram di sini adalah perbuatan zina dari ibunya.
Kenapa? Karena di dalam hukum Islam anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, secara yuridis/hukum atau secara syariat dia tidak memiliki ayah. Adapun sebutan anak haram itu adalah haram dari perbuatan zina ibunya dengan si pria yang menzinahi ibunya. Hal ini tentu punya konsekuensi hukum yang sangat berat.
Bila anak yang nanti lahir adalah perempuan, maka si pria yang dulu menzinahi ibunya tidak punya hak menjadi wali saat dalam pernikahan walaupun sekarang sudah menjadi ayahnya secara biologis dan di dalam akte kelahirannya telah dituliskannya sebagai ayah kandung.
Demikian pula, apakah anak yang lahir itu perempuan atau laki-laki, maka tidak akan terjadi saling waris-mewarisi, sehingga setiap anak lahir dari hasil hubungan zina, suatu saat dia harus tahu bahwa dia adalah anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.
Kenapa? Kalau dia anak perempuan, suatu saat dia akan bertanya kenapa ayah tidak menjadi wali dalam pernikahannya, dengan terpaksa si ayah harus menjelaskannya. Demikian pula, bila anak tersebut suatu saat akan memprotes, kenapa adik-adiknya mendapatkan waris? Maka dengan terpaksa juga orangtua harus menjelaskannya.
Sangat tragis dan ironisnya di dalam kehidupan kita saat ini, justru hal semacam ini sengaja ditutup-tutpi dengan dalih menutupi aib, bahkan di dalam akte kelahiran telah ditulis sebagai ayah kandungnya. Sehingga pada pernikahan anak perempuannya, terjadilah laki-laki yang bukan ayahnya secara yuridis itu akan bertindak sebagai walinya.
Padahal, di dalam akadnya si laki-laki yang secara yuridis bukan ayah kandungnya akan menyatakan, “saya nikahkan saudara kepada putri kandung saya dengan mas kawin sekian dibayar kontan”, lalu si pemuda mempelai laki-laki itu juga akan mengatakan, “saya terima menikah kepada putri kandung Bapak dengan mahar sekian dibayar kontan”, sejatinya secara yuridis dia bukan putri kandungnya.
Dengan demikian, bagi yang berpendapat bahwa wali itu adalah rukun dalam nikah, maka pernikahan itu menjadi tidak sah. Bila sampai terjadi pernikahan maka pernikahannya tidak sah, anak-anak yang baru ia nikahkan itu akan zina pula seumur hidupnya.
Dan, selanjutnya akan melahirkan lagi anak-anak zina yang nantinya akan dinikahkan lagi oleh wali yang sebenarnya secara yuridis bukan ayahnya lagi, maka akan lahirlah anak-anak zina secara beruntun.
Memang, bila kita rasakan betapa berat konsekuansinya. Sebenarnya si anak tidak berdosa, yang berdosa adalah orangtuanya, dia harus menanggung dosa sekian turunan. Yang menjadi persoalan kita sekarang adalah, bahwa setiap anak lahir itu dalam keadaan fitrah iman dan Islam, artinya suci dari kekufuran dan kemusyrikan, suci dari dosa dan kesalahan, jadi kalau suatu saat misalnya, na’udzubillah min dzalik, anak ini menjadi kafir atau ahli maksiat, lalu siapa yang paling pertama mempertanggungjawabkan hal ini di hadapan Allah?
Jawabannya, tiada lain yang paling bertanggungjawab adalah orangtua. Dari sinilah sebenarnya kita telah diingatkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim, 66:6).
dikutif dari : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/benteng-akidah/15/09/02/nu1uxd313-menjaga-fitrah-iman-dan-islam-habis
Comments
Post a Comment